oMadiun, Jurnaljatim.com
Unit Reskrim Polsekta Taman menangkap Galuh Setiawan (35) karena menggelapkan mobil milik warga Perum Panorama Raya, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam 4 tahun penjara.
Unit Reskrim Polsekta Taman menangkap Galuh Setiawan (35) karena menggelapkan mobil milik warga Perum Panorama Raya, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam 4 tahun penjara.
Modus yang dilakukan Sales dealer Datsun Kota Madiun itu berdalih membantu korban untuk menjualkan mobil secara take over. Karena saling mengenal korban menyerahkan mobil beserta STNK mobil kepada tersangka. Setelah mobil dibawa tersangka beberapa lama, korban selalu kesulitan menghubunginya. Ketika ditanya jawaban tersangka selalu belum laku.
“Setelah sekitar 15 hari, korban tidak melihat mobilnya. Merasa kendaraanya digelapkan, selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Taman,” kata Panit Reskrim Polsek Taman, Ipda Sakur, Jumat (5/1/2017).
Tak lama, pria asal Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, itu dibekuk polisi. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku, mobil sudah di-take over kepada orang lain dengan nilai Rp 25 juta. Namun, baru dibayar Rp 22,5 juta.
Meski mobil sudah laku di-take over, mobil itu diminta lagi tersangka dari pembeli baru untuk proses administrasi take over. Tapi, tersangka tidak melanjutkan lagi proses take over, justru mobil mobil digadaikan kepada seseorang sebesar Rp 17 juta.
“Tersangka diamankan di rumahnya, setelah diajak petugas menyamar berminat cari mobil,” ujarnya.
Ipda Sakur mengatakan, uang hasil dari penggelapan dipakai tersangka untuk membayar tunggakan kartu kredit dan kesehariannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 78 dan atau 372 KUHP.
“Barang bukti yang disita petugas yakni mobil Datsun Go warna hitam nopol L-1464-CN beserta STNK,” tandasnya. (resta)
No tags for this post.
Komentar