Ngawi, Jurnaljatim.com
Berulah nekat menggelapkan uang kantor, akhirnya berujung didalam penjara. Perbuatan itulah yang dilakukan oleh Andik Nuryanto (38) warga Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Berulah nekat menggelapkan uang kantor, akhirnya berujung didalam penjara. Perbuatan itulah yang dilakukan oleh Andik Nuryanto (38) warga Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cahaya ditangkap Polres Ngawi karena menggelapkan uang koperasi tempatnya bekerja sebesar Rp 169 juta. Penangkapan pelaku berdasarkan sari laporan pihak koperasi.
“Modus pelaku meyakinkan manajer KSP bahwa ada permohonan pinjaman dari nasabah sebanyak 234 orang. Tapi semuanya fiktif,” kata Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, Selasa (30/1/2018).
Kepada petugas, uang ratusan juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain mengamankam tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 234 bukti angsuran fiktif, 2 buku laporan milik KSP Cahaya Mulya, 1 lembar SK pegawai KSP Cahaya Mulya.
Kini, untuk menanggung perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres setempat. “Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Sub Pasal 378 KUHP,” tandasnya. (Res/mo/jur)
No tags for this post.
Komentar