Karyawan Koperasi Cahaya Mulya Gelapkan Uang Kantor

Ngawi, .com
Berulah nekat menggelapkan uang kantor, akhirnya berujung didalam . Perbuatan itulah yang dilakukan oleh Andik Nuryanto (38) Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, , Jawa Timur.
Simpan Pinjam (KSP) Cahaya ditangkap Polres Ngawi karena menggelapkan uang koperasi tempatnya bekerja sebesar Rp 169 juta. Penangkapan pelaku berdasarkan sari laporan pihak koperasi.
pelaku meyakinkan manajer KSP bahwa ada permohonan pinjaman dari sebanyak 234 orang. Tapi semuanya fiktif,” kata Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, Selasa (30/1/2018).
Kepada petugas, uang ratusan juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain mengamankam tersangka, juga menyita sejumlah , diantaranya 234 bukti angsuran fiktif, 2 buku laporan milik KSP Cahaya Mulya, 1 lembar SK pegawai KSP Cahaya Mulya.
Kini, untuk menanggung perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres setempat. “Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Sub Pasal 378 KUHP,” tandasnya. (Res/mo/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar