Banner Pencitraan Cawali Kota Kediri Dipreteli Pol PL

, .com
, menertibkan sejumlah baliho, spanduk, banner yang pemasangannya sudah kadaluarsa. Tidak hanya itu, aparat penegak itu juga mempreteli baliho bodong alias tidak berijin.
Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP juga bersama dengan Penanaman Modal (DPM) Kota setempat. Petugas menyisir di berbagai persimpangan di Kota Kediri, dan tempat-tempat yang dilarang pemasangannya.
Satu persatu baliho yang sudah kadaluarsa dan tidak mengantongi ijin serta pemasangannya melanggar aturan langsung dicopot paksa oleh petugas. Diantaranya banner pencitraan dan pengenalan bakal calon . Selain itu, Baliho yang dan mengganggu ketertiban umum diantaranya menutupi rambu juga ditertibkan.
Nur Khamid, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, mengungkapkan penertiban yang dilakukan itu terkait dengan maraknya baliho yang telah habis masa ijinnya.
“Pemasangan yang tidak berijin dan tempatnya tidak sesuai aturan langsung kita copot,” kata Nur Khamid.
Baner dan baliho yang telah dicopot itu kemudian dibawa ke Kantor satpol PP. Pihak pemasang diperbolehkan untuk mengambil dan memasang kembali setelah dilakukan pengurusan perijinannya.
“Kami akan terus memantau dan menertibkan baliho dan banner yang pemasangannya liar dan mengganggu ketertiban umum,” katanya. (Jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar