Kediri, Jurnaljatim.com
Satpol PP Kota Kediri, menertibkan sejumlah baliho, spanduk, banner yang pemasangannya sudah kadaluarsa. Tidak hanya itu, aparat penegak perda itu juga mempreteli baliho bodong alias tidak berijin.
Satpol PP Kota Kediri, menertibkan sejumlah baliho, spanduk, banner yang pemasangannya sudah kadaluarsa. Tidak hanya itu, aparat penegak perda itu juga mempreteli baliho bodong alias tidak berijin.
Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP juga bersama dengan Dinas Penanaman Modal (DPM) Kota setempat. Petugas menyisir di berbagai persimpangan di Kota Kediri, dan tempat-tempat yang dilarang pemasangannya.
Satu persatu baliho yang sudah kadaluarsa dan tidak mengantongi ijin serta pemasangannya melanggar aturan langsung dicopot paksa oleh petugas. Diantaranya banner pencitraan dan pengenalan bakal calon wali kota kediri. Selain itu, Baliho yang rusak dan mengganggu ketertiban umum diantaranya menutupi rambu lalu lintas juga ditertibkan.
Nur Khamid, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Kediri mengungkapkan penertiban yang dilakukan itu terkait dengan maraknya baliho yang telah habis masa ijinnya.
“Pemasangan yang tidak berijin dan tempatnya tidak sesuai aturan langsung kita copot,” kata Nur Khamid.
Baner dan baliho yang telah dicopot itu kemudian dibawa ke Kantor satpol PP. Pihak pemasang diperbolehkan untuk mengambil dan memasang kembali setelah dilakukan pengurusan perijinannya.
“Kami akan terus memantau dan menertibkan baliho dan banner yang pemasangannya liar dan mengganggu ketertiban umum,” katanya. (Jur)
No tags for this post.
Komentar