Mantan Karyawan Koperasi di Jombang Habiskan Uang Kantor Rp 73 juta

,
Mantan Koperasi di Jombang, berinisial MI (35) harus menjalani proses hukum. Ia ditangkap karena berulah menghabiskan uang di kantornya.
Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan, pelaku melakukannya ketika masih berkerja di Koperasi Jasa Bhakti (KJB) dibagian penagihan. Pimpinan koperasi menemukan ketidaksesuaian dalam yang mencapai Rp 73.645 juta.
Selanjutnya, pimpinan mengaudit keseluruhan. Nah, dari situ ditemukan ketidakberesan yang dilakukan oleh MI.
“Bahwa uang hasil tagihan dari konsumen yang tidak penuh hingga temuan pengajuan pinjaman fiktif. Diduga kuat, terlapor menggunakan uang koperasi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ketika dimintai pertanggungjawaban, ternyata pelaku memilih mengundurkan diri. Karena dianggap tidak ada itikat baik dan lari dari tanggungjawah, selanjutnya pimpinan koperasi melaporkannya ke polsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap terlapor asal Janti, Kecamatan , Kabupaten Jombang ini. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait masalah tersebut.
“Pelaku diduga menggelapkan uang koperasi total sebesar Rp 73.645 ribu. Barang bukti berupa 85 lembar bukti pinjaman atau angsuran, daftar absen kerja bulan Januari sampai Februari 2017 dan 4 lembar slip gaji bulan Januari sampai April 2017 juga kami amankan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, dia terancam Pasal 374 KUHP tentang tindak penggelapan dalam jabatan. (Jur)

No tags for this post.

Related Posts

Komentar