Jombang, Jurnaljatim.com
Mantan karyawan Koperasi di Jombang, berinisial MI (35) harus menjalani proses hukum. Ia ditangkap Polsek Jombang Kota karena berulah menghabiskan uang di kantornya.
Mantan karyawan Koperasi di Jombang, berinisial MI (35) harus menjalani proses hukum. Ia ditangkap Polsek Jombang Kota karena berulah menghabiskan uang di kantornya.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan, pelaku melakukannya ketika masih berkerja di Koperasi Jasa Bhakti (KJB) dibagian penagihan. Pimpinan koperasi menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan yang mencapai Rp 73.645 juta.
Selanjutnya, pimpinan mengaudit keseluruhan. Nah, dari situ ditemukan ketidakberesan yang dilakukan oleh MI.
“Bahwa uang hasil tagihan dari konsumen yang tidak penuh hingga temuan pengajuan pinjaman fiktif. Diduga kuat, terlapor menggunakan uang koperasi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ketika dimintai pertanggungjawaban, ternyata pelaku memilih mengundurkan diri. Karena dianggap tidak ada itikat baik dan lari dari tanggungjawah, selanjutnya pimpinan koperasi melaporkannya ke polsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap terlapor asal Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ini. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait masalah tersebut.
“Pelaku diduga menggelapkan uang koperasi total sebesar Rp 73.645 ribu. Barang bukti berupa 85 lembar bukti pinjaman atau angsuran, daftar absen kerja bulan Januari sampai Februari 2017 dan 4 lembar slip gaji bulan Januari sampai April 2017 juga kami amankan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, dia terancam Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (Jur)
No tags for this post.
Komentar