![]() |
Pelaku diperiksa di kantor polisi. |
Bojonegoro, Jurnaljatim.com
Sepeda motor merk honda jenis vario milik ibu rumah tangga berinisi SA (37), warga Dusun Jepar, Desa Dander, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur amblas dibawa kabur pria yang baru dikenalnya melalui media sosial facebook.
Sepeda motor merk honda jenis vario milik ibu rumah tangga berinisi SA (37), warga Dusun Jepar, Desa Dander, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur amblas dibawa kabur pria yang baru dikenalnya melalui media sosial facebook.
Pelaku yakni Ari Putra Herlambang als Bagus Sajiwo als Jemblung bin RS (44) warga Dusun Bedingin, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Tak lama, pelaku diringkus polisi beserta barang bukti di rumah kontrakannya, di Kelurahan Kemlaten, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.
Peristiwa itu bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui FB sekitar dua minggu lalu. Setelah komunikasi lancar, antara korban dan pelaku janjian untuk bertemu di terminal pada Minggu (2/12/2017) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian, pelaku mengajak korban ke rumahnya di Caruban, Kabupaten Madiun untuk dikenalkan dengan orang tuanya. Tanpa firasat buruk, korban pun menuruti ajakan pelaku.
Setelah sampai di Desa Temayang, Kecamatan Temayang, tepatnya di sebuah warung bakso depan Puskesmas Temayang, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil uang di ATM BRI.
Setelah ditunggu lama hingga sore hari, kendaraanya tak kunjung kembali. Merasa menjadi korban penipuan, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Temayang pada malam harinya.
“Pelaku ditangkap petugas pada Senin (4/12/2017) di rumah kontrakannya di Surabaya. Untuk plat nopol telah diganti oleh pelaku,” kata Kapolsek Temayang, AKP Margono kepada wartawan, Selasa (5/12/2017).
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Temayang beserta barang bukti kendaraan dan sepasang plat nomor S 6024 DW.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijebloskan ke penjara. Ia dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (hpc/jur)
Komentar