Jombang, Jurnaljatim.com
Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang menangkap seorang pengedar yang hendak hendak mengedarkan pil koplo jenis dobel L. Tersangka yakni Arif Febrianto (20) seorang pemuda asal Dusun Pelem, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur.
Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang menangkap seorang pengedar yang hendak hendak mengedarkan pil koplo jenis dobel L. Tersangka yakni Arif Febrianto (20) seorang pemuda asal Dusun Pelem, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur.
Arif tertangkap tangan oleh petugas ketika hendak menjual pil setan itu kepada Amundiroh di dusun Pranggang, Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur. Dari tangannya, aparat berkorps cokelat itu menyita ratusan pil terlarang.
Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengungkapkan, tertangkapnya tersangka itu dari informasi masyarakat bahwa telah ada peredaran obat obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Polisi pun melakukan pengintaian dan didapai tersangka hendak menjual pil gila itu. Tak mau buruannya lepas, petugas pun langsung menyergap dan menggeledahnya.
“Tersangka Arif tertangkap tangan petugas saat mengedarkan pil dobel L kepada saudara Amundiroh. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti 100 butir pil dobel L yang hendak dijual dan uang tunai Rp 40 ribu yang merupakan uang transaksi penjualan pil tersebut,” kata Iptu Subadar, Selasa (5/12/2017).
Selanjutnya, pemuda Jatipelem itu dibawa ke Polsek beserta barang buktinya untuk di proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujarnya. (Jur)
No tags for this post.
Komentar