Apes, Pemuda Ini Tertangkap Tangan Edarkan Pil Setan

Jombang,
Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang menangkap seorang pengedar yang hendak hendak mengedarkan pil jenis dobel . Tersangka yakni Arif Febrianto (20) seorang asal Dusun Pelem, Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur.
Arif tertangkap tangan oleh petugas ketika hendak menjual pil setan itu kepada Amundiroh di dusun Pranggang, Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur. Dari tangannya, aparat berkorps cokelat itu menyita ratusan pil .
Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengungkapkan, tertangkapnya tersangka itu dari informasi masyarakat bahwa telah ada peredaran obat obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Polisi pun melakukan pengintaian dan didapai tersangka hendak menjual pil itu. Tak mau buruannya lepas, petugas pun langsung menyergap dan menggeledahnya.
“Tersangka Arif tertangkap tangan petugas saat mengedarkan kepada saudara Amundiroh. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti 100 butir pil dobel L yang hendak dijual dan tunai Rp 40 ribu yang merupakan uang transaksi penjualan pil tersebut,” kata Iptu Subadar, Selasa (5/12/2017).
Selanjutnya, pemuda Jatipelem itu dibawa ke Polsek beserta barang buktinya untuk di proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Republik nomor  36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujarnya. (Jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar