Tiga Pengedar yang ditangkap polisi. |
Nganjuk, Jurnaljatim.com
Tiga orang yang diduga seorang pengedar pil koplo berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk. Mereka yakni Arya alias Bendol (41) yang tinggal di jalan Bengawan Solo I, RT 05 RW 01, Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk kota, kemudian Bambang Hermanto warga Desa Kwagean, RT 02/RW 04, Kecamatan Loceret dan Ridwan alias Domblan warga Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Nganjuk.
Tiga orang yang diduga seorang pengedar pil koplo berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk. Mereka yakni Arya alias Bendol (41) yang tinggal di jalan Bengawan Solo I, RT 05 RW 01, Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk kota, kemudian Bambang Hermanto warga Desa Kwagean, RT 02/RW 04, Kecamatan Loceret dan Ridwan alias Domblan warga Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Nganjuk.
Paur Humas Polres Nganjuk, Ipda Trubus membenarkannya. Ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda dengan total barang bukti sebanyak 2.224 butir pil dobel koplo jenis dobel L.
Penangkapan terhadap para tersangka berawal dari tertangkapnya tersangka Marjoko. Dari pengkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 84 butir pil dobel L yang disimpan didalam rokok.
Dalam pemeriksaan, Marjoko mendapat pil setan itu dari tersangka Arya. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pria berambut panjang itu di rumahnya.
Dalam penggeledahan, aparat berkorps cokelat itu menemukan 140 butir pil dan menyita ponsel yang diduga digunakan transaksi serta uang Rp 100 ribu.
“Kemudian dilakukan pengembangan hingga ditangkap tersangka Bambang di rumahnya dengan barang bukti 2000 butir pil koplo dobel L,” kata Ipda Trubus pada wartawan, Senin (18/12/2017) kemarin.
Ternyata tak sampai disitu, dari pengakuan Bambang, bahwa ia membeli obat terlarang itu dari Ridwan. Tak butuh waktu lama petugas mencokoknya beserta barang buktinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka kini mendekam di sel tahanan Polres setempat. “Ini masih dalam lidik,” tandasnya. (mar/jur)
No tags for this post.
Komentar