PPK Tol Manker Eksekusi Bangunan Rumah di Nganjuk

.
, Memorandum
( Pembuat Komitmen) Tol Mantingan – Kertosono telah mengeksekusi Rumah dan lahan milik Farid RT 01/ RW 04, Waung, Baron, Kabupaten Nganjuk, Kamis (2/11/2017) siang. Dua alat berat, becho didatangkan, dan dalam sekedap meluluh rantakannya rata dengan . Eksekusi mendapatkan pengamanan ketat dari petugas Polres Nganjuk.
Hariyanto, Kuasa Hukum Farid mengungkapkan, seharusnya eksekusi tersebut dilakukan penundaan terlebih dahulu. Pasalnya, pihaknya masih melakukan upaya hukum dan lahan tersebut masih belum selesai proses hukumnya yakni belum ada kesepakatan harganya. Pemilik lahan juga belum mengambil ganti rugi yang dimintanya yakni Rp 1 juta per meter.
“Harga yang diberikan PPK seharusnya lahan untuk tol itu ada tiga jenis, yakni Tanah , pekarangan dan rumah. Dirumah ini ketiganya tidak ada bedanya. Artinya, bangunan yang ada diatas tanah tersebut tidak dinilai dan hanya lahannya saja yang dinilai Rp 360 ribu per meter,” katanya.
Sementara itu, Tim PPK Tol, Tri Wiyoso mengungkapkan, lahan tersebut memang sudah waktunya untuk dilakukan eksekusi, dengan alasan batas waktu pengosongan sudah melebihi yanh ditentukan. Kalaupun ini masih menjadi masalah di Pengadilan, silahkan pemilik lahan melakukan gugatan.
“Tanah ini sudah waktunya dibutuhkan untuk kepentingan jalan tol. Jadi PPK tetap melakukan eksekusi,” ucap Tri Wiyoso.
Eksekusi itu pernah dilakukan pada bulan lalu oleh Pengadilan Negeri Nganjuk, dan pemilik rumah/ lahan diminta untuk segera mengkosongkannya dengan tenggang waktu dua minggu. Eksekusi yang mendapatkan pengamanan ketat dari polres Nganjuk tersebut berjalan lancat tanpa perlawanan.(mar/jur)

No tags for this post.

Related Posts

Komentar