Antarkan Pil Koplo, Wahyudi Disegap Polisi

Seorang sopir bernama Wahyudi (33), Keras, Kecamatan Diwek, , dicokok polisi ketika hendak mengantarkan pil jenis dobel ke pelangganya. Kini, ia dijebloskan ke sel tahanan.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap dari pengembangan kasus sebulumnya. Ketika itu, polisi mendapatkan informasi tersangka akan melakukan transaksi barang haram itu ke seseorang.
Petugas pun langsung bergerak dan mengintai pelaku. Ketika Wahyudi melintas di Jalan Halmahera, Kaliwungu, Jombang Kota, petugas langsung menyergap dan menggeledahnya.
Awalnya, tersangka mengelak tudingan petugas. Namun, ia tak berkutik ketika polisi menemukan barang buktinya. “Dia kedapatan membawa 1000 butir jenis dobel L,” kata Iptu Subadar, Kasubbag Humas Jombang pada wartawan, Senin (13/11/2017).
Selanjutnya, tersangka digiring ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Iptu Subadar mengatakan, pil koplo yang dibawa tersangka itu hendak diantarkan ke pelangganya di kawasan Mojoagung, Jombang.
“Kami juga menyita satu unit smartphone yang digunakan tersangka melakukan komunikasi dengan pelanggannya. Atas perbuatannya, Wahyudi dijerat Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya. (Jur)

No tags for this post.

Related Posts

Komentar