Malang, Jurnaljatim.com
Rofiudin alias Rofik (35) seorang jebolan pondok pesantren di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Kepanjen setelah menggelapkan sepeda motor tukang ojek sebesar Rp 2,5 juta.
Rofiudin alias Rofik (35) seorang jebolan pondok pesantren di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Kepanjen setelah menggelapkan sepeda motor tukang ojek sebesar Rp 2,5 juta.
Warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dalam menjalankan aksinya mengajak korban putar-putar hingga akhirnya motor dipinjam dan digadaikan. Herannya, korban yang kenal pelaku hanya sepintas seolah pasrah dan langsung memberikan motornya. Diduga, pelaku menggunakan gendam ketika beraksi.
Tersadar beberapa hari kemudian motor tidak kembali, korban kemudian melaporkan ke polsek kepanjen, dan didapatkan motor korban sudah berpindah tangan atau digadaikan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas beserta barang bukti motor matic milik korban.
Rofik mengaku, nekat melakukan kejahatan itu karena butuh duit lantaran terbelit hutang sebesar Rp 3 juta. “Butuh uang untuk membayar hutang,” kata Rofik.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di penjara dan dijerat dengan pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rah/jur)
No tags for this post.
Komentar