Sales di CV Borobudur Prima Sejahtera berinisial TU (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pesantren, di rumahnya karena diduga menggelapkan uang kantornya hingga ratusan juta rupiah.
Penangkapan terhadap warga Jalan Supit Urang, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur itu berawal dari adannya laporan dari Rudy Sanjaya (40) warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Kemasan, Kota Kediri.
“Selanjutnya kami lakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap terlapor,” kata Aiptu Endah Darwati, Kasi Humas Polsek Pesantren Polresta Kediri, Sabtu (2/9/2017).
Awalnya, pada Rabu (30/8/2017) pukul 18.00 WIB pelapor melakukan audit intern di perusahaanya. Dari hasil audit diketahui bahwa karyawan bagian sales saudara TU telah melakukan perbuatan menguntungkan dirinya sendiri dengan cara sebagaian hasil tagihan tidak disetorkan atau tidak diserahkan pada kantor bagian admin atau kasir. Akibat tidak disetorkannya tagihan tersebut korban mengalami kerugian Rp150 juta.
”Dengan adanya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pesantren guna pengusutan lebih lanjut. Kemudian tersangka diamankan berikut barang bukti sebanyak empat lembar faktur fiktif tagihan barang, cap atay stempel,” katanya dilansir dari beritajatim.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Pwt/jjc)
No tags for this post.
Komentar