Sales Prima Sejahtera Madiri Kediri Gelapkan Uang Kantor

 ,

Sales di CV Borobudur Prima Sejahtera berinisial TU (23) ditangkap Unit Reskrim Pesantren, di rumahnya karena diduga menggelapkan kantornya hingga ratusan juta rupiah.
Penangkapan terhadap warga Jalan Supit Urang, Kelurahan , , Jawa Timur itu berawal dari adannya laporan dari Rudy Sanjaya (40) warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Kemasan, Kota Kediri.
“Selanjutnya kami lakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap terlapor,” kata Aiptu Endah Darwati, Kasi Humas Polsek Pesantren Polresta Kediri, Sabtu (2/9/2017).
Awalnya, pada Rabu (30/8/2017) pukul 18.00 WIB pelapor  melakukan audit intern di perusahaanya. Dari hasil audit diketahui bahwa  bagian sales saudara TU telah melakukan perbuatan menguntungkan dirinya sendiri dengan cara sebagaian hasil tagihan tidak disetorkan atau tidak diserahkan pada  kantor bagian admin atau kasir. Akibat tidak disetorkannya tagihan tersebut korban  mengalami kerugian Rp150 juta.
”Dengan  adanya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pesantren guna pengusutan lebih lanjut. Kemudian diamankan berikut sebanyak empat lembar faktur fiktif tagihan barang, cap atay stempel,” katanya dilansir dari beritajatim.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman diatas lima tahun penjara. (Pwt/jjc)

No tags for this post.

Related Posts

Komentar