Pengedar Sabu di Medsos Ditangkap

Ngawi, Jurnaljatim.com
Tim Satnarkoba menangkap seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu melalui . Pelaku yakni Dedi Baktiar (20) asal Desa Karangrejo, Wungu, Kabupaten , Jawa Timur.
AKP Mochamad Mukhid, Kasat Narkoba Polres Ngawi mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni mengedarkan sabu – sabu melalui sosial, dengan membentuk grup khusus. Nah, selanjutnya petugas melakukan penyamaran dan berpura pura sebagai pembeli.
“Pelaku ditangkap di Kawasan Beran, Kota Ngawi, saat hendak bertransaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran,” katanya kepada wartawan.
Dari tangan pemuda tersebut, petugas mengamankan barang bukti, berupa sabu – sabu seberat 0,16 gram, yang tersimpan dalam sebungkus rokok. Untuk mengelabui petugas, kristal putih tersebut, disimpan dalam grenjeng rokok. Petugas juga menyita sepeda dan sebuah .
“Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan, atau pasal 131 UU RI nomor 35 tentang narkotika, dengan acaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Ngawi, juga dibantu Tim Siber Polda Jawa Timur akan membongkar barang terlarang itu. “Kami menargetkan penangkapan dari Madiun,” tandasnya. (dan/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar