Ngawi, Jurnaljatim.com
Tim Satnarkoba Polres Ngawi menangkap seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu sabu melalui media sosial. Pelaku yakni Dedi Baktiar (20) asal Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Tim Satnarkoba Polres Ngawi menangkap seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu sabu melalui media sosial. Pelaku yakni Dedi Baktiar (20) asal Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
AKP Mochamad Mukhid, Kasat Narkoba Polres Ngawi mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni mengedarkan sabu – sabu melalui media sosial, dengan membentuk grup khusus. Nah, selanjutnya petugas melakukan penyamaran dan berpura pura sebagai pembeli.
“Pelaku ditangkap di Kawasan Beran, Kota Ngawi, saat hendak bertransaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran,” katanya kepada wartawan.
Dari tangan pemuda tersebut, petugas mengamankan barang bukti, berupa sabu – sabu seberat 0,16 gram, yang tersimpan dalam sebungkus rokok. Untuk mengelabui petugas, kristal putih tersebut, disimpan dalam grenjeng rokok. Petugas juga menyita sepeda motor dan sebuah ponsel.
“Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan, atau pasal 131 UU RI nomor 35 tentang narkotika, dengan acaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Ngawi, juga dibantu Tim Siber Polda Jawa Timur akan membongkar bisnis barang terlarang itu. “Kami menargetkan penangkapan bandar narkoba dari Madiun,” tandasnya. (dan/jur)
No tags for this post.
Komentar