Tulungagung, Jurnaljatim.com
Berulah tidak menyetorkan uang perusahaan, Gatot (33) sales di sebuah perusahaan CV Bumi Arta, Ngantru, Tulungagung dilaporkan ke polisi oleh managernya. Pelaku kini telah ditangkap dan terancam jeratan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berulah tidak menyetorkan uang perusahaan, Gatot (33) sales di sebuah perusahaan CV Bumi Arta, Ngantru, Tulungagung dilaporkan ke polisi oleh managernya. Pelaku kini telah ditangkap dan terancam jeratan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Ngantru, AKP Maga Fidri Isdiawan menerangkan, warga Desa Mojoagung Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur itu bekerja sebagai sales beberapa toko sejak tahun 2007 lalu.
Namun, hasil penarikan dari toko itu tidak distorkan ke perusahaan. Padahal, pihak toko sudah membayarnya. “Pelaku menggelapkan uangnta dan dipakai untuk diri sendiri,” katanya.
Perusahaan curiga saat melakukan pengecekan pembukuan. Uang belum masuk ke perusahaan sebesar Rp 220 juta. Pihak perusahaan melakukan pelacakan ke toko, namun pihak toko mengaku sudah menyetor uang itu kepada pelaku. Akhirnya, peristiwa itu dilaporkan ke polisi. “Barang bukti diantaranya nota pembayaran juga kita amankan,” tandasnya. (fai/jur)
No tags for this post.
Komentar