Magetan, Jurnaljatim.com
Dua perampok yang gagal melakukan aksinya di rumah Marban ( 65) warga Dukuh Bodri, Desa Jomblang, Kecamatan Takeran, Rabu ( 30/8/2017) kemarin hingga berhasil dibekuk Polres Magetan merupakan spesial rampok lintas wilayah. Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suyatni dalam rilisnya, Kamis (31/8/2017).
Dua perampok yang gagal melakukan aksinya di rumah Marban ( 65) warga Dukuh Bodri, Desa Jomblang, Kecamatan Takeran, Rabu ( 30/8/2017) kemarin hingga berhasil dibekuk Polres Magetan merupakan spesial rampok lintas wilayah. Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suyatni dalam rilisnya, Kamis (31/8/2017).
Sebelumnya keduanya telah beraksi di Kabupaten Purbalingga, lalu bergeser ke Jawa Timur. “Kalau dari modusnya ini kejahatan lintas wilayah, karena keduanya mengaku telah melakukan kejahatan di Kabupaten Purbalingga,” ungkapnya.
Berdasarkan identitas, kedua perampok itu, yakni Ali Musodik (40) warga desa Karang sentul, RT 05/ RW 01, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah dan Trisna Pahlefi Arif, ( 32) warga Desa Kedungjati, RT 01/ RW 04, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Ia mengatakan, para perampok itu sebelumnya telah melakukan pengintaian rumah pedagang telur itu sejal Sabtu (26/8/2017) lalu. Maka pelaku hafal betul dan tahu kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Ketika dilumpuhkan oleh personil gabungan Resmob dan Sat Lantas Polres Magetan di wilayah desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, ditemukan sejumlah plat nomor palsu untuk mengelabuhi petugas. ” Kita temukan plat nomor palsu di kendaraan korban, yang digunakan untuk mengelabuhi petugas,” tandasnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti diantaranya, satu buah senjata air soft gun warna hitam jenis baretta M 84 pietro 323 ARCHER Magasen berisi 8 butir peluru (gotri warna kuning), satu buah tabung gas dalam keadaan terpasang di senjata, satu buah tabung gas senjata air soft gun dalam keadaan utuh atau tersegel, satu buah doosbook air soft gun warna hitam dengan jenis Baretta M 84 Pietro 323 Arceher 67 butir peluru senjata air soft gun, satu unit mobil Toyota avanza 1,3 veloz A,T nopol F 1454 PI, satu lembar STNK atas nama Tobias Advenino P Wasito alamat Toronto YP 47 kota wisata RT 03 Rw 16 Cilengsi Kabupaten Bogor.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam pasal 365 ayat (1) , ayat (2) kedua KUHP pasal 53 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 penjara tahun. (syt/jjc)
No tags for this post.
Komentar