Nganjuk, Jurnaljatim.com
Wahyu Purnomo (34) warga Desa Putren, Kecamatan Sukomoro mendekam di sel tahanan. Ia ditangkap karena memanfaatkan hilangnya dokter Iswantoro tetangganya sendiri, dengan modus mengaku berada dalam genggamannya dan meminta tebusan uang kepada keluarga dokter sebesar Rp 4 miliar.
Wahyu Purnomo (34) warga Desa Putren, Kecamatan Sukomoro mendekam di sel tahanan. Ia ditangkap karena memanfaatkan hilangnya dokter Iswantoro tetangganya sendiri, dengan modus mengaku berada dalam genggamannya dan meminta tebusan uang kepada keluarga dokter sebesar Rp 4 miliar.
Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono mengatakan, Pelaku mengirim SMS pada keluarga yakni kakak korban dan meneror bahwa dokter tersebut ada dalam genggamannya. Lantas Wahyu meminta uang tebusan Rp 4 miliar.
“Meminta uang tebusan dan diletakkan di dua tas ransel dan meminta agar keluarga korban tidak menghubungi polisi jika ingin korban selamat,” kata Kapolres, Selasa (29/8/2017).
Selanjutnya Kakak Korban, Joko Siswanto melaporkannya ke polisi. Petugas yang menerima laporan langsung meringkus pelaku. Barang bukti yang diamankan diantaranya lima buah ponsel berbagai merk, dusbook dan nota pembelian ponsel beserta simcard.
Kapolres menambahkan, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan. “Dijerat dengan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, terkait dengan keberadaan dokter Iswantoro yang donyatakan hilang sejak Senin (21/8/2017) lalu, hingga saat ini masih belum diketahui keberadaanya apakah dalam keadaan hidup atau meninggal. “Ini masih dalam lidik,” tandasnya. (fin/jjc)
No tags for this post.
Komentar