Yusril Pertanyakan Program Kartu Sakti Jokowi

-Yusril Ihza Mahendra Pakar Hukum Tata Negara menyarankan agar
pemerintahan memberikan penjelasan terkait program kartu sakti. Menurutnya, jika payung hukum tiga kartu sakti adalah Instruksi Presiden (Inpres), hal itu jelas
membingungkan rakyat.

“Kalau bingung rakyat juga bingung. Karena itu pemerintah harus jernih pikirannya dan apa yang harus dilakukan,” tulis Yusril
melalui -nya.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik era itu menambahkan, Inpres adalah instruksi presiden kepada bawahannya. “Jadi Instruksi Presiden adalah perintah agar bawahan menjalankan kebijakan yang telah diputuskan oleh Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Jusuf Kalla
menegaskan, program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah memiliki payung hukum. Menurutnya, payung hukum untuk
program tersebut sudah tersedia. JK menjelaskan, untuk KIS dana yang akandigunakan berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Iya semua itu kartu sehat itu kan dalam rangka anggarannya ada di BPJS, kemudian ini hanya karena sistem saja.
Jadi Undang-undangnya ada di situ,” ucap JK di Kantor , Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. – dtpo/sp.

No tags for this post.

Related Posts

Komentar