DPRD TUDING BUPATI LANGGAR PP 49

JOMBANG – Kebijakan Ali Fikri yang melakukan mutasi jabatan hingga tiga kali, mendapat respon dari kalangan Legislatif () Jombang dan menilai telah melanggar PP 49/2008. Pasalnya Ali Fikri yang menjabat selama empat bulan ini, merupakan kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan Bupati Suyanto yang mengundurkan diri karena mencalonkan kembali pada .

”Sudah jelas dalam PP 49 menjelaskan bahwa bupati yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan sebagai kepala daerah dilarang melakukan mutasi,”ujar ketua Komisi A, Joko Triono, saat ditemui di Gedung DPRD Jombang, kemarin


lebih lanjut dijelaskan Joko triono, dalam PP 49 tahun 2008 tentang perubahan ke tiga atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 pada pasal 132 A menjelaskan bahwa disamping dilarang melakukan Mutasi, bupati juga dilarang mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan sebelumnya. ” Tidak boleh, jika bertentangan dengan kebijakan bupati sebelumnya. Kecuali, bila kebijakan itu sudah mendapat persetujuan tertulis dari dalam negeri. katanya.

Wakil ketua DPRD Jombang Marsaid, saat di konfirmasi beberapa wartawan mengatakan, ia akan melakukan konsultasi dengan pusat terkait permasalahan ini, dan meminta komisi A untuk memanggil baperjakat guna mendapatkan kejelasan terkait mutasi dilingkungan .” Kita serahkan pada Komisi A, untuk melakukan dengan baperjakat serta bupati, agar tidak ada tindakan yang keliru,”ujar Marsaid.

Seperti yang diketahui bersama, Bupati Jombang Ali fikri sejak mulai dilantik Juni 2008 lalu, oleh Gubernur yang menggantikan Suyanto ini sudah melakukan mutasi jabatan dilingkungan sebanyak tiga kali. Terakhir Mutasi dilakukan sebanyak 67 pejabat struktural dilingkup pemkab Jombang. kemarin, Senin Malam (25/08), di Pemkab Jombang.

No tags for this post.

Related Posts

Komentar